Pada tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Februari 2018
Panwaslu Kabupaten Bantul melakukan pengawasan Sub Tahapan Verifikasi
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun
2019. Tujuan Pengawasan Sub Tahapan Verifikasi Partai Politik calon
Peserta Pemilu Tahun 2019 adalah untuk memastikan bahwa proses
pelaksanaan Verifikasi Partai Politik baik kepengurusan dan keanggotaan
tidak menyalahi tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Undang-Undang yang berlaku sehingga tercipta proses
Penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan tercapai hasil Demokrasi
yang berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar