Kamis, 12 Oktober 2017

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN


PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BANTUL


KELOMPOK KERJA


PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BANTUL

Alamat : Jln. Jendral Sudirman No. 91 Bantul, Yogyakarta 55711
Telp. (0274) 2811070, Email : panwaslubantul@gmail.com



PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN 
Nomor : 0027/PANWASLU-BTL/X/2017

              Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Bantul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.       Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia;
b.       Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.       Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia,
Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.       Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f.        Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.       Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
h.       Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon 
i.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.       Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan
l.        Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
m.     Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu; 
2.       Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kabupaten Bantul dengan dilampiri:
a.       Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
b.       Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang    berwenang;
c.       Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.       Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f.        Surat pernyataan yang memuat:
1)       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik
 Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)      Tidak menjadi anggota partai politik;
3)      Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;  
4)       Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)       Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
6)       Bersedia bekerja penuh waktu;
7)       Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8)       Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 
3.     Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.    Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bantul Jln. Jendral Sudirman No. 91 Bantul 55711;
5.     Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos (cap pos paling lambat tanggal 30 Oktober 2017), email atau ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bantul, Jln. Jendral Sudirman No. 91 Bantul 55711 DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 30 OKTOBER 2017.
6.      Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7      Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 20 Oktober s/d 26 Oktober 2017
8.     Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

                                                                                                                                      Bantul, 12 Oktober 2017

PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BANTUL

KELOMPOK KERJA

PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BANTUL


                                           (Ketua)                                                                 (Sekretaris)

                                         ttd                                                                              ttd
             
                        ( JOKO SUTRISNO, S.IP )                                    ( SUKIRAH, S.H.,M.Ec.Dev )
                                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar