KEPADA MASYARAKAT SE-KABUPATEN BANTUL DIHARAPKAN MEMBERIKAN TANGGAPAN / MASUKAN TERKAIT DENGAN FIGUR CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DI KECAMATAN MASING-MASING.
TANGGAPAN / MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BANTUL DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL DENGAN MENGISI FORMULIR TANGGAPAN /MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
FORMULIR DAPAT DIAMBIL DI KECAMATAN MASING-MASING DAN DIAMBIL DI KANTOR PANWASLU KABUPATEN BANTUL ATAU DAPAT DIUNDUH MELALUI :
FORM TANGGAPAN MASYARAKAT
PENERIMAAN TANGGAPAN / MASUKAN MASYARAKAT DIMULAI TANGGAL 31 OKTOBER 2017 S.D 6 NOVEMBER 2017
Selasa, 31 Oktober 2017
Senin, 30 Oktober 2017
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
SE-KABUPATEN BANTUL
SE-KABUPATEN BANTUL
Pengumuman dapat di unduh melalui link berikut :
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul
Kepada yang telah dinyatakan Lulus pada tahap Seleksi Administrasi akan dilakukan tes tertulis pada :
Hari, tanggal : Sabtu, 4 NOVEMBER 2017
Waktu : 09.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Balai Desa Kelurahan Patalan Jetis Bantul
Peserta membawa Kartu Identitas, alat tulis dan alas tulis pada saat akan malaksanakan tes tertulis. Berpakaian Rapi dan Sopan.
Sabtu, 28 Oktober 2017
Kamis, 26 Oktober 2017
Kamis, 12 Oktober 2017
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BANTUL
KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BANTUL
Alamat
: Jln. Jendral Sudirman No. 91 Bantul, Yogyakarta 55711
Telp. (0274) 2811070, Email :
panwaslubantul@gmail.com
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KECAMATAN
Nomor
: 0027/PANWASLU-BTL/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Bantul membuka
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai
berikut:
1.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah
sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia Kepada Pancasila sebaga dasar negara, UUD 1945,
Negara Kesatuan Rebublik Indonesia,
Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil;
e.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
h.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
i.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
j.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat perenyataan
l.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
m.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama
penyelenggara pemilu;
2.
Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada
Panwaslu Kabupaten Bantul dengan dilampiri:
a.
Fotocopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah
disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima)
lembar;
d.
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f.
Surat pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang
–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2) Tidak menjadi anggota partai politik;
3)
Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara
tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
4)
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah
sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan
surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan
sebelum pelantikan
6)
Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
3.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain
yang mendukung kompetensi calon.
4.
Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh
di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bantul Jln. Jendral Sudirman No. 91 Bantul
55711;
5. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran dapat diantar
langsung, dikirim melalui pos (cap pos paling lambat tanggal 30 Oktober 2017), email atau ke Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Bantul, Jln. Jendral Sudirman No. 91 Bantul 55711 DIPERPANJANG SAMPAI TANGGAL 30 OKTOBER 2017.
6.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1
(satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 20 Oktober s/d
26 Oktober 2017
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Bantul,
12 Oktober 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BANTUL
KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BANTUL
(Ketua)
(Sekretaris)
ttd ttd
( JOKO SUTRISNO,
S.IP ) (
SUKIRAH, S.H.,M.Ec.Dev )
Langganan:
Postingan (Atom)